Contoh Makalah Pendidikan Kewarganegaraan - Aturan Pilkada
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Permasalahan Yang Timbul Dari Pilkada 2005
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi kini ini sangat tinggi. Hal ini sanggup dilihat dari tugas serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak memakai hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini eksklusif dilaksanakan secara eksklusif pertama kali untuk menentukan presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat problem yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih sanggup dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 kemudian di 226 kawasan mencakup 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk menentukan para pemimpin daerahnya. Sehingga warga sanggup menentukan peminpin wilayahnya berdasarkan hati nuraninya sendiri. Tidak ibarat tahun tahun yang dahulu yang memakai perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari problem manajemen bakal calon hingga dengan yang bekerjasama dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi sanggup diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam kegiatan pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di aneka macam kawasan di Indonesia hingga Indonesia merdeka hingga kini ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada selesai tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara eksklusif untuk menentukan wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan kini ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada eksklusif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.Pilkada eksklusif merupakan balasan atas tuntutan aspirasi rakyat lantaran pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada eksklusif merupakan perwujudan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 perihal Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada eksklusif sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan sanggup membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa perihal pentingnya menentukan pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada eksklusif sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi kawasan salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada eksklusif 2005, maka kesepakatan pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat biar sanggup diwujudkan.
5. Pilkada eksklusif merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, cita-cita akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada eksklusif ini.
B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk menentukan Kepala kawasan di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat menentukan kepala kawasan masing masing secara eksklusif dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala kawasan yang terpilih merupakan pilihan rakyat kawasan tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini biar sanggup terealisasi dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada problem yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut sanggup lolos bagai mana nantinya kawasan tersebut dikarenakan telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah memakai cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, kalau tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama ialah mencari cara bagaimana supaya uangnya sanggup segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini niscaya ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak sanggup mendapatkan kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga ia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus perkara yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini mengambarkan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melaksanakan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul problem perkara tersebut.
Selain problem dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melaksanakan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini sanggup kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan gampang mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga insiden ibarat ini. Misalnya biar sanggup lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon ibarat :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan problem ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan gampang mereka sanggup diperalat dengan mudah. Contoh yang konkret saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus menentukan bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang sanggup membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan gampang orang itu sanggup diperalat dan diatur dengan gampang hanya lantaran uang.
Makara sangat rasional sekali kalau untuk menjadi calon kepala kawasan harus memiliki uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai referensi juga yaitu di kawasan penulis oknum pegawai pemerintah melaksanakan intimidasi terhadap warga biar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari hukum pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat terang sekali hukum aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan ibarat pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala kawasan ketika itu melaksanakan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering dipakai sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam program tersbut padahal agenda pelaksanaan kampanye belum dimulai.
5. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini sanggup timbul lantaran kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan lantaran sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Makara mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini sanggup mengarah dengan munculnya fitnah yang sanggup merusak integritas kawasan tersebut.
6. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu niscaya ada hambatan yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita sanggup meminimalkan hambatan kendala itu. Untuk itu diharapkan peranserta masyarakat lantaran ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul lantaran pemilu antara lain :
Seluruh pihak yang ada baik dari kawasan hingga pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan sanggup menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka sanggup menghindari munculnya konflik.
Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi masuk akal kalau muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada sanggup berjalan dengan lancar.
Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat sanggup memperoleh gosip yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
Memilih dengan hati nurani. Dalam menentukan calon kita harus menentukan dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu sanggup terealisasi dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang mencar ilmu ialah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui aneka macam macam permasalhan tetapi ini semua masuk akal lantaran indonesia gres menghadapi ini pertama kalinya sesudah pemilu eksklusif untuk menentukan presiden dan wakilnya. Ini semua sanggup dipakai untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat sanggup sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melaksanakan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul sanggup diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.