Info Jalur Non-Subsidi (Jns) Unhas 2015 Lengkap
Persyaratan Jalur JNS
- Mendaftar dan mengikuti ujian SBMPTN 2015
- Bagi yang telah lulus SBMPTN 2015 tidak diperkenankan mendaftar;
- Terdaftar sebagai peminat di salah satu kegiatan studi Univeristas Hasanuddin melalui jalur SBMPTN 2015 (lihat kartu penerima SBMPTN 2015)
- Bagi pelamar jalur Penelusuran Prestasi Olah Raga, Seni, dan Keilmuan (POSK) 2015 tidak diperkenankanmendaftar.
- Mempunyai kesehatan fisik yang tidak mengganggu kelancaran mencar ilmu di prodi pilihannya.
Pilihan Program Studi (Prodi) Jalur JNS
- Peserta hanya sanggup memilih 2 (dua) program studi yang sama atau berbedadengan kegiatan studi yang dipilih pada ketika SBMPTN 2015;
- Program studi pilihan harus berada di dalam kelompok ujian (Saintek, Soshum, atau Campuran) yang diikuti pada ketika SBMPTN 2015;
- Program studi pilihan Kelompok Ujian Saintek: Semua kegiatan studi dalam Kelompok Saintek;
- Program studi pilihan Kelompok Ujian Soshum: Semua kegiatan studi dalam Kelompok Soshum.
Waktu dan Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ini (baca dengan teliti seluruh persyaratan registrasi sebelum mengisi formulir online alasannya ialah kesalahan pengisian formulir menjadi tanggung jawab penerima dan tidak sanggup lagi diubah dengan alasan apapun);
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 (pukul 14:00 WITA) s/d 23 Juli 2015 pukul 16:00;
- Pengumuman Hasil pada tanggal 31 Juli 2015.;
- Pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun;
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
- UKT PM-JNS ialah kelompok V (lima)
- Pembayaran dilakukan sehabis lulus seleksi dan tidak ada pembayaran selain UKT
- Daftar UKT setiap kegiatan studi sanggup dilihat melalui laman iniklik di sini
Penerimaan Mahasiswa Jalur Non-Subsidi (PM-JNS) ialah salah satu jalur seleksi berdikari yang diselenggarakan oleh Universitas Hasanuddin untuk menjaring calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik di samping kemampuan finansial. Seleksi dilakukan melalui hasil ujian SBMPTN 2015. Skor hasil ujian diurutkan, kemudian dialokasikan pada kegiatan studi pilihannya, dengan ketentuan bahwa penerima dengan nilai lebih baik diprioritaskan dialokasikan lebih dulu.
Sumber : https://www.unhas.ac.id