Pengertian Monopoli Dan Persaingan Curang Dalam Aturan Persaingan Usaha

Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang digunakan oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menerangkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti aturan persaingan pasar atau aturan ihwal undangan pasar.[1]



Yang dimaksud oleh persaingan perjuangan tidak sehat ialah suatu persaingan antara pelaku perjuangan dalam menjalankan aktivitas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan aturan atau menghambat persaingan usaha.[2]

Pelaku perjuangan ialah setiap orang atau pun tubuh perjuangan , baik yang berbentuk tubuh aturan atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan banyak sekali aktivitas dalam bidang ekonomi.[3]

Dengan demikian maka dengan tidak diikutsertakannya bukan tubuh aturan sebagai pelaku usaha, maka cakupannya makin luas. Yakni termasuk juga Yayasan, CV, Firma, dan banyak sekali perkumpulan lainnya.  


[1] Ibid, hal 4
[2] Indonesia, Loc cit pasal 1 ayat 2  
[3] Ibid,  pasal 1 ayat 6  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel